Deteksii.com – YOGYA – Pemda DIY melalui Sekretariat Daerah bekerjasama dengan STPMD “APMD” Yogyakarta melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Reformasi Birokrasi (RB) Kalurahan, di STMD “APMD” Yogyakarta dari tanggal 20 hingga 23 November 2023. Kegiatan diikuti 392 orang dari Kalurahan Se-DIY yang ditugaskan sebagai admin Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL).
Analis Kebijakan Muda Biro Tapem DIY, Vandy Suarisman, Menjelaskan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Penetapan Peraturan Gubernur DIY nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan dan pelaksanaan Kick-Off Meeting Reformasi Kalurahan.
Vandy mengatakan peserta Bimtek berasal dari Kalurahan di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Mereka dibagi dalam 7 angkatan dan setiap hari ada 2 kelas yang masing -masing kelas sekitar 49 peserta.
“Agar lebih kondusif dan efektif dalam penyampaian materi dan simulasi peserta membawa laptop dalam Bimtek pengoperasian SINKAL,” terang Vandy.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, Ph.d dalam sambutan tertulisnya menyampaikan setelah Pergub DIY 40/2023 tentang Reformasi Kalurahan disahkan, maka Reformasi Kalurahan resmi dilaksanakan.
Kalurahan menjadi subjek atau pelaku utama perubahan yang didorong melalui Reformasi Kalurahan. Kebijakan Reformasi Kalurahan dijabarkan dalam dua pendekatan, yakni Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan.
Reformasi Birokrasi Kalurahan mengacu pada upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan Kalurahan sementara Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan diarahkan pada upaya perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan.
Saat ini implementasi Reformasi Kalurahan dimulai dari perbaikan tata kelola Pemerintahan Kalurahan melalui RB Kalurahan. Sebagian Kalurahan masih dihadapkan pada permasalahan mendasar dalam manajemen atau tata kelolanya, antara lain akuntabilitas kinerja dan keuangan belum memadai, regulasi belum tertata, kapasitas SDM, nilai dan budaya kerja belum memadai, serta belum optimalnya kualitas pelayanan publik.
“Dengan terbangunnya tata kelola yang baik, Pemerintah Kalurahan memiliki kapasitas dalam meningkatkan kualitas hidup kehidupan penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan masyarakat Kalurahan,” jelasnya.
Reformasi Birokrasi Kalurahan diarahkan pada pelaksanaan 16 kegiatan utama, antara lain, Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan, Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan, Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima, dan lainnya.
Dalam tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan, tugas Pemerintah Kalurahan menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi RB Kalurahan Tahun 2024-2027, berkaitan dengan Rencana Aksi, penting dipahami bahwa selalu terbuka ruang pengakuan atau rekognisi bahwa setiap Kalurahan mempunyai cara sendiri-sendiri sesuai keragamannya dalam memajukan dirinya.
“Sehingga Rencana Aksi yang telah disajikan dalam Peraturan Gubernur tentang Reformasi Kalurahan tidak mereduksi keragaman itu, namun memberi baku atau standar yang bisa dikembangkan setiap Kalurahan,” jelasnya.
Biro Tata Pemerintahan Setda DIY mengharapkan segera terbentuk Tim Reformasi Kalurahan di Kalurahan, dan setelah itu Lurah agar segera menggerakkan dan mengimplementasikan Reformasi Birokrasi Kalurahan dasarnya adalah Pergub DIY 40/2023.
“Peran Lurah dalam waktu dekat di akhir tahun 2023 ini yakni menginternalisasikan agenda RB Kalurahan kepada aparaturnya serta melaksanakan penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Kalurahan Tahun 2024- 2027,” harapnya.
Narasumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Iin Mahdiana, menjelaskan Bimtek yang dilaksanakan ini merupakan pembekalan teknis bagi Pemerintah Kalurahan melalui admin SINKAL. Harapanya, apa yang diperoleh dalam pelaksanaan Bimtek ini beserta agenda lanjutannya bisa dilaporkan kepada Lurah dan diteruskan informasinya kepada seluruh Pamong dan staf Kalurahan.
Fasilitator Training RB Kalurahan, Hery Purnomo, S. Sos MPA dari STPMD “APMD” Yogyakarta menyampaikan, Kalurahan memiliki peran strategis bersama dengan kapanewon dalam mensukseskan Reformasi Birokrasi Kalurahan.
Menurut Hery tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan diawali dengan asesmen awal sebagai salah satu bagian penting untuk mengidentifikasi sejauh mana Kalurahan memberikan dampak dalam aktivitas tata kelola dan budaya pemerintahan yang dijalankan.
“Asesmen awal dilakukan dengan melihat 16 kegiatan utama dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan,” jelasnya.
Hal yang baru dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan, tambah Hery, adalah penilaian kinerja Lurah (SAKIP) yang aspeknya meliputi pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, peningkatan PAD, dan pelayanan publik prima. Dari asesmen awal kemudian di gunakan untuk menyusun rencana aksi dimana didalam 16 kegiatan utama ada target yang sudah ditentukan berdasarkan prioritas.
Sementara Fatih Gama Abisono dari STMPD “APMD” Yogyakarta yang juga sebagai fasilitator kegiatan menyampaikan bahwa Reformasi Kalurahan dapat mengantarkan Desa/Kalurahan di DIY menjadi kuat dan mandiri sepanjang dilakukan dengan spirit pembelajaran. “Spirit learning (pembelajaran) akan menumbuhkan kapasitas Desa/Kalurahan dalam menjawab tantangan setiap zaman” ungkapnya. @Djat
