Deteksii.com – SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melaksanakan Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Sheraton Mustika Yogyakarta, Rabu (6/12/2023)
Dalam sambutanya Ketua KPU Kab. Sleman, Ahmad Baehaqi, mengatakan Posisi KPPS sangat Vital sebagai Penyelenggara Pemilu paling bawah. Kesuksesan pelaksanaan pemungutan suara pemilu ditentukan oleh mereka, KPPS menjadi wajah KPU pada hari pemungutan suara.
Menurut Ahmad, tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaan yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang undangan. Oleh karena itu dibutuhkan KPPS yang berkompeten.
Tentang kesehatan, Ahmad mengingatkan perlu menjadi perhatian, sebab pada pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat 6 korban jiwa di wilayah Kabupaten Sleman dan juga di daerah lain. Sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitas kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc.
“KPU sudah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program jaminan kesehatan nasional untuk badan adhoc,” tuturnya.
Sementara dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman, Sura’ie, menyampaikan penjelasan materi tentang Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Sedangkan Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS tanggal 29-30 Desember 2023.
“Nantinya KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sd 25 Februari 2024 dan akan mendapatkan honor untuk Ketua Rp. 1,2 juta. Sedangkan Anggota Rp. 1,1 juta, dan Keamanan TPS Rp.700 ribu,” jelasnya.
Persyaratan calon KPPS, WNI berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi bagian partai politik paling singkat 5 tahun.
Calon KPPS harus erdomisili di wilayah kerja KPPS. Punya kemampuan secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman, Huda Al Amna, memberikan materi tentang Sosialiasi dan Koordinasi Pembentukan KPPS.
Menurut Huda, melakukan pemetaan terhadap kondisi kewilayahan masing-masing sangatlah penting untuk menentukan cara koordinasi dan komunikasi antar stakeholder. Melakukan koordinasi dengan stakeholder yang berpengaruh dalam pelaksanaan.
“Melibatkan setiap unsur stakeholder dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan menjaga prinsip kelembagaan dalam melakukan hubungan dengan stakeholder,” katanya. Dalam sosialisasi dan Rakor ini menghadirkan segenap stakeholder, ormas dan penyelenggara pemilu agar dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang jadwal pembentukan KPPS juga informasi kriteria yang diperlukan untuk menjadi anggota KPPS. @Djat
