Tahun ini Pemkab Sleman Kembali Adakan SISIR ADMINDUK

Deteksii.com – SLEMAN – Pemkab Sleman melalui Dinas Dukcapil kembali melaksanakan Program Sosialisasi Informasi, Rekam Data, dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (SISIR ADMINDUK) tahun 2024, pada Selasa (16/1/2024). Kesempatan kali ini yang dilaksanakan di Kantor Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan dihadiri sekaligus dibuka Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Kustini menyebutkan program ini merupakan program pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara jemput bola. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Adminduk tersebut.

“Harapannya agar semua masyarakat mempunyai data pribadi, baik akta kelahiran, KTP, KIA, akta nikah, akta kematian, dan lainnya,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Susmiarto menjelaskan kegiatan SISIR ADMINDUK untuk tahun 2024 ini akan dilaksanakan di 17 Kalurahan di setiap Kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Dikatakan pula kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman saja, namun juga dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah kalurahan dengan melibatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman sebagai nara sumber.

“Yang di kalurahan itu kan nanti kita evaluasi. Kalau kepemilikan dokumennya tinggi, kinerja aparatnya bagus, sarana prasarananya, inovasinya bagus, pengelolaan arsipnya bagus, nanti akan kita berikan penghargaan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi) Award,” ujarnya.

Susmiarto menambahkan, pihaknya selalu mendorong pelaksanaan mandiri di kalurahan. Ia menjelaskan jika pengelolannya bagus dan mengurusnya mudah, maka animo masyarakat untuk mengurus juga tinggi, kepemilikan dokumennya juga tinggi.

Program SISIR ADMINDUK yang di-launching pada 2019 lalu ini selalu menyasar 17 kalurahan setiap tahunnya. Dengan program SISIR ADMINDUK ini diharapkan tercapai target 100 persen kepemilikan dokumen Adminduk dan terwujudnya Kabupaten Sleman Tertib Adminduk.

“Untuk ketertiban administrasi di Sleman saat ini masih bervariasi. Untuk KTP itu 99,40 persen. Akta kelahiran di bawah 18 tahun mencapai 98,75 persen. Tapi kalau secara keseluruhan yang memiliki akta kelahiran baru sekitar 61 persen. Sedangkan KIA 80 persen. Nah, prosentase itu akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya. @Djat

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda