Kecewa Marah Karena Pemerintah ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI, Amelia Yani Gugat Pemerintahan Jokowi

Deteksii.com – JAKARTA – Amelia Yani mengaku marah ketika Pemerintahan Presisden Jokowi memasukkan peristiwa 1965-1966 sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. 

Pasalnya, keluarga salah satu pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa 1965 tersebut merasa tidak adil ketika Presiden Jokowi menempatkan keturunan PKI sebagai korban pelanggaran HAM berat.

Kemarahan itu muncul saat Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres No. 17 tahun 2022, Kepres No. 4 tahun 202, dan Inpres No. 2 tahun 2023.

Dalam kepres dan inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan kepada 19 departemen kementrian dan departemen lainnya agar memberikan bantuan kepada para korban pelanggaran HAM berat.

Dilansir Kilat.com dari kanal YouTube TV One News, Amelia Yani mengaku kecewa dan merasa marah kepada Presiden Jokowi. 

Menurut Amelia, ketika anak PKI ditempatkan sebagai korban, lantas bagaimana posisi pihak keluarga para pahlawan revolusi dan rakyat yang sudah jadi korban kekejaman PKI.

Anak ketiga Jenderal A Yani lebih menyoroti langkah pemerintah membentuk tim PPHAM untuk penyelesaian pelanggaran HAM secara nonyudisial, tetapi tidak melibatkan keluarganya sedikit pun.

Sebelum dikeluarkan inpres untuk membentuk Tim PPHAM, pihak Amelia juga sudah berupaya menemui Menko Polhukam, tetapi tidak mendapatkan respon.

“Kenapa ketika kami mau bertemu dengan Pak Menko Polhukam, beliau tidak ada waktu sama sekali,” ungkap Amelia seperti dikutip Kilat.com.

Sedangkan jauh sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres dan Inpres tersebut, pihak Amelia Yani sudah lebih dulu melakukan rekonsiliasi dengan para keturunan PKI.

“Kami melakukan rekonsiliasi dengan anak keturunan pihak kiri, tapi itu tidak pernah dinilai. Tiba-tiba ada tim ini (PPHAM),” paparnya.

“Dan sepertinya tim ini tidak meng-include-kan kami, membawa kami masuk ke situ, sehingga membuat kami kecewa,” imbuhnya.

Amelia mengatakan ketika di masa Taufik Kiemas, suami megawati yang pernah menjabat Ketua DPR/MPR, pemerintah memfasilitasi pertemuan dan rekonsiliasi antara pihaknya dengan keturunan PKI.

Namun, sepeninggal Taufik Kiemas tidak ada lagi tokoh pemerintah yang melanjutkan upaya tersebut.

Malah saat ini muncul kepres dan inpres yang dinilai memecahbelah upaya rekonsiliasi.

Amelia Yani menegaskan jika Presiden Jokowi tak mencabut inpres dan kepres tersebut, pihaknya akan meneruskan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung. *adm3

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours