Deteksii.com – SLEMAN – Sidang pembuktian lanjutan sengketa proyek pembangunan gedung pendidikan senilai sekitar Rp30 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ditunda pekan depan. Kendati demikian, pihak penggugat justru menyatakan semakin optimistis menghadapi putusan perkara tersebut.
Penundaan diputuskan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Candra PN Sleman, Rabu (4/2/2026), lantaran bukti pembanding yang diajukan dinilai belum lengkap. Sidang perkara perdata dengan Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Smn itu dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Februari 2026.
Perkara ini mempertemukan dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima, sebagai penggugat melawan Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) selaku tergugat. Sengketa bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek pembangunan sekolah bertaraf internasional yang dikelola yayasan tersebut.
Pihak penggugat menegaskan seluruh pekerjaan proyek telah diselesaikan sesuai dengan kontrak. Namun hingga kini, pembayaran termin akhir beserta dana retensi disebut belum dilunasi. Di sisi lain, pihak yayasan berpendapat masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang dinilai belum sesuai, sehingga Berita Acara Serah Terima (BAST) belum dapat ditandatangani.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Intan Tri Kumalasari, S.H., dengan anggota Irma Wahyuningsih, S.H., M.H. dan Novita Arie Dwi Ratnaningrum, S.H., SP.Not., M.H. Ketua majelis menegaskan penundaan sidang dilakukan guna memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi dokumen pembuktian.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Armen Dedi, S.H., menegaskan penundaan tersebut tidak mengurangi keyakinan kliennya. Menurutnya, tahapan pembuktian justru menjadi momentum penting untuk menguji fakta-fakta yang sesungguhnya di hadapan majelis hakim.
“Semakin mereka melawan akan semakin seru, karena fakta dan dokumen akan berbicara di hadapan majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.
Armen menilai proses persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa perkara akan sangat ditentukan oleh kekuatan alat bukti. Ia memastikan pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan serta tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (Jat)

+ There are no comments
Add yours