Yayasan TCKN Bantah Isu Tak Bayar Kontraktor, Ungkap 100 Item Pekerjaan Belum Rampung

Deteksii.com – SLEMAN – Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya tidak membayar kontraktor pembangunan gedung sekolah. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Yayasan TCKN, Ryandi Aryani, dalam jumpa pers di Gedung Hanoman, Selasa (3/2/26).

Ryandi menegaskan, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta. Ia menyampaikan, perkara ini saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman sehingga semua pihak diminta berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik serta mengedepankan asas keberimbangan informasi.

“Secara singkat, faktanya tidak seperti yang diberitakan,” tegas Ryandi.

Ia menjelaskan, sejak Februari 2023 Yayasan TCKN menunjuk sebuah perusahaan kontraktor gedung untuk pembangunan gedung sekolah. Dalam kontrak, pekerjaan seharusnya diselesaikan dalam waktu satu tahun. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pihak kontraktor.

Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Yayasan TCKN disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan hingga sekitar tiga kali. Meski demikian, keterlambatan tetap terjadi dan berimplikasi hukum sesuai klausula kontrak.

“Berdasarkan hal itu, yayasan telah memasukkan sejumlah dokumen pembuktian ke PN Sleman sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan kualitas bangunan, Yayasan TCKN juga menunjuk pihak independen (higher) guna melakukan penelitian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tidak kurang dari 100 item pekerjaan yang belum diselesaikan sesuai dengan kontrak.

Karena pekerjaan dinilai belum sesuai perjanjian, pihak Yayasan menegaskan tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Seluruh temuan tersebut telah dilampirkan dalam dokumen hukum yang kini menjadi agenda persidangan.

Terkait operasional sekolah, Ryandi menegaskan bahwa penggunaan gedung bukan tanpa dasar kesepakatan. Sekolah mulai beroperasi pada April 2024 karena sesuai kontrak bangunan seharusnya sudah selesai dan kegiatan pendidikan harus tetap berjalan hingga target penyelesaian tahun 2025.

Soal pembayaran, retensi, dan komitmen fee, Yayasan TCKN menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan komitmen fee yang disebut-sebut. Retensi baru akan berlaku dan dirilis setelah BAST ditandatangani dan serah terima pekerjaan dinyatakan selesai.

Dalam perjalanannya, lanjut Ryandi, kontraktor juga sempat menyampaikan kondisi keuangan yang kurang baik. Untuk menjaga kelangsungan proyek dan operasional sekolah, Yayasan bahkan melakukan pembayaran tertentu, yang seluruhnya didukung dengan dokumen resmi.

“Analisa kami justru Yayasan berada pada posisi dirugikan dan memiliki hak untuk menuntut. Namun hingga kini hal tersebut belum direalisasikan karena masih menghormati proses hukum,” pungkasnya. (Jat)

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours