KPU Sleman Rakor Identifikasi Permasalahan Distribusi dan Mitigasi Logistik Pemilu 2024

Deteksii.com – YOGYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Indentifikasi Permasalahan Persiapan Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 dan Mitigasinya di Hotel Grand Rohan Jogja, Kamis (14/12/2023).

Rapat Koordinasi dihadiri dari instansi Polresta Sleman, Kodim 0732 Sleman, Kepala Kejari Sleman, Kesbangpol Sleman, Kepala Dinas PMK Sleman, Kepala Satpol PP Sleman, Kepala BIN Sleman, Kepala Bagian Pemkab Sleman, PKK Divisi KUL Se-Sleman, Sekretaris PPK se-Sleman, PPS Divisi KUL se-Sleman dan Sekretaris PPS se-Kab. Sleman

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dalam sambutanya mengatakan sangat penting melakukan mitigasi sejak awal dalam persiapan pengelolaan distribusi logistik Pemilu 2024. Hal tersebut bertujuan agar dalam pelaksanaanya nanti  tidak ada kekurangan atau kendala kendala sehingga distribusi logistik pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman.

Selanjutnya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Ginanjar Damar Pamenang, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara, yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Rapat pengawas pemilu, Penerusan penyidikan, Praperadilan, Penuntutan dan Pelaksanaan Tugas.

“Dalam rangka mensukseskan Pemilu Damai, Jaksa Agung RI telah menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan Agung RI diseluruh Indonesia melalui surat nomor R-1804/D/dip.2/07/2022 tentang Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024 dan sampai saat ini telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) pemilu damai,” kata Ginanjar.

Logistik Pemilu 2024, lanjut Ginajar, harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya.

Ginanjar merinci logistik utama pemilu  yaitu Surat suara sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi sebagai sarana mengadministrasikan proses Pemilu. Ssedangkan Logistik kedua adalah Bilik, tinta dan Sarpras lainnya.

Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang perlu diperhatikan dalam distribusi logistik pemilu 2024 untuk diantisipasi adalah seperti Keterlambatan pengiriman logistik, Gangguan di lapangan dalam proses distribusi logistik, Kerusakan logistik, Keamanan penyimpanan dan Kondisi geografis wilayah.

Mitigasi Resiko untuk atasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam distribusi logistik pemilu adalah dengan Memahami regulasi peraturan perundang undangan terkait kepemiluan, Koordinasi dengan stake holder terkait, Maximum security dan Penggalangan.

Sementara narasumber kedua Kasubag Dalops Bagops Polresta Sleman, AKP Riki Heriyanto, SH, menyampaikan situasi umum Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

Masyarakat dihadapkan pada 5 jenis surat suara yakni Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. Para calon pemilih tidak hanya fokus pada memenangkan Capres/Cawapres namun juga dalam memenangkan Legislatif.

“Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara, pihak keamanan maupun seluruh Stake Holder terkait untuk  mewujudkan Pemilu yang berdaulat, ” terang Riki.

Potensi kerawanan distribusi logistik Pemilu 2024 Potensi permasalahan pada pengiriman dan pengembalian logistik  pemilu seperti keterlambatan Pengiriman logistik dapat disebabkan hambatan kondisi jarak, alam dan geografis pengiriman logistik ke TPS di beberapa daerah, terutama daerah perbukitan seperti di wilayah Prambanan dengan jalan menanjak dan licin.

Hambatan sarana transportasi pengiriman, keterlambatan pengiriman dari penyedia, musim penghujan, surat suara rawan rusak terkena air hujan serta Gudang penyimpanan logistik yang lembab bisa menyebabkan surat suara, formulir dll rusak.

Kerwanan yang lain seperti ketepatan ukuran dan spesifikasi logistic, kesalahan pengiriman yg mengakibatkan surat suara tertukar, sabotase pendistribusian logistik pemilu, pengrusakan & pembakaran logistik pemilu maupun tempat penyimpanannya. Keterlambatan pengiriman karena belum selesainya penghitungan suara di TPS, kesalahan KPPS memasukkan Logistik di dalam dan di luar Kotak Suara. Juga bila terjadi bencana alam seperti banjir, longsor, kebakaran, gempa, erupsi, dan sebagainya.

Ditambahkan Riki, cCara bertindak PAM Logistik Pemilu adalah dengan Penjagaan tempat penyimpanan logistik pemilu, Patroli  secara berkala tempat penyimpanan logistik pemilu, pengawalan distribusi logistik sampai ke lokasi penyimpanan logistik pemilu.

“Setiap Kalurahan 2 personil Pamwal logistik, di Kapanewon ada piket jaga 2 personil siang dan malam sedangkan 1 SST Dalmas siaga on call di Mako Resta Slema,n” terangnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengatakan tata kelola Logistik Pemilu meliputi Penerimaan, Penyortiran, Penghitungan, Pengepakan, Penyimpanan, Pemusnahan kelebihan Surat Suara di Percetakan dan Gudang KPU Kab/Kota.

Alur Distribusi dari Penyedia – Gudang KPU Kab/Kota dan Gudang KPU Kab/Kota mengkoordinasikan ke PPK, PPS, KPPS. Ahmad menkankan, daerah prioritas distribusi logistik pemilu harus memperhatikan Jumlah TPS, Jumlah Pemilih, Jarak, Waktu tempuh, Iklim, letak geografis, sarana angkut, tingkat kerawanan sedangkan Skala Prioritas Distribusi berdasarkan Jumlah Pemilih, Jumlah TPS, Jarak, Waktu Tempuh, Letak Geografis, Iklim/Cuaca, Jadwal Operasional Sarana Moda Transportasi, Regulasi Perizinan Setempat dan Tingkat Kerawanan Tempat Tujuan. @Djat

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda