Deteksii.com – SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan pemasangan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Sleman.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, saat memberi keterangan di Pendapa Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).
“Hasil sementara pengawasan Bawaslu Sleman Desember ini, dari Panwaslu seluruh Sleman, minus Cangkringan, Kalasan dan Minggir, terdapat 377 APK yang kami anggap melanggar. Selanjutnya akan kami laporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” ujar Arjuna tanpa merinci secara detil.
Arjuna menjelaskan tindak lanjut temuan tersebut mengacu pertemuan Bawaslu dan KPU se-DIY beberapa waktu lalu. Ada beberapa hal yang telah disepakati, karena mekanisme penertiban APK tersebut tidak diatur secara rinci dan rigid di PKPU No. 15 tahun 2023, maupun dalam juknis KPU.
“Beberapa keputusan, kesepakatan itu diantaranya Bawaslu akan melakukan kajian dugaan pelanggaran,” ujar Arjuna.
Arjuna berharap pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut bisa ditertibkan secara mandiri oleh paratai peserta pemilu yang bersangkutan. Disamping itu ada kesepakatan jika yang melakukan penertiban oleh Satpol PP maka APK tidak akan dikembalikan ke parpol.
Sedikit menyinggung tentang atribut kampanye, Arjuna menyebut bendera tidak termasuk APK tetapi atribut kampanye. Bawaslu akan melaporkan jika ada pelanggaran pemasangan atribut agar segera ditindak lanjuti. @Djat
