Tugiman, Setelah 5 Tahun Berjuang Akhirnya Pengadilan Tinggi Menangkan Perkaranya dengan Eksekusi

Deteksii.com-SLEMAN-Perjuangan Tugiman Seorang Purnawirawan TNI untuk memperoleh haknya kepemilikan atas tanah pekarangan sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 07138/Sumberharjo, surat ukur tanggal 07/10/2018 seluas 383 M2, di Kleron RT/RW 003/021 Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan, Sleman, dimohonkan oleh Marsinem dkk. Sedangkan termohon eksekusi Efriyanti.

Setelah 5 tahun mencari keadilan Tugiman baru Rabu 8 Januari 2025 memperoleh keadilan dengan diadakan eksekusi pengosongan lahan. Sementara pelaksanaan eksekusi perkara nomor 10/pdt.eks/2024/PN Smn Jo No. 266/Pdt.G/2021/PN Smn Jo 57/Pdt/2022/PT YYK Jo No 33. K/Pdt/2024 berlangsung kondusif di pimpin panitera PN Sleman Dr. H Sumargi SH, MH.

Sengketa hukum itu bermula dari Tugiman membeli sebidang tanah (obyek sengketa-red) ke Marsinem. Namun tanpa sepengetahuan dari Tugiman yang sudah membeli sebidang tanah itu, termohon dalam hal ini Efriyanti mendirikan bangunan diatas tanah milik Tugiman yang sudah dibuktikan dengan sertifikat atas nama Tugiman.

Terkait keberhasilan perjuangan yang selama lima tahun sejak 2019, membuahkan hasil dan baru sekarang ada putusan eksekusi. Tugiman menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pak Hakim yang telah memutuskan perkara hingga terlaksana eksekusi.

“Meski dalam perkara itu tidak sebanding denga apa yang sudah saya perjuangkan selama ini dalam mencari keadilan,” tutur Tugiman. (afrizal)

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours