Deteksii.com – SLEMAN – Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan TCKN senilai Rp25 miliar menyisakan persoalan serius. Proyek pendidikan tersebut kini berujung gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sleman, dengan register perkara Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Smn.
Gugatan diajukan oleh Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah, Adi Haryanto, bersama Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima, selaku pelaksana proyek. Adapun pihak tergugat masing-masing adalah Ketua/Pengurus Yayasan TCKN sebagai Tergugat I dan Owner Representative Yayasan TCKN sebagai Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Armen Dedi, menyebut gugatan dilayangkan lantaran masih terdapat kekurangan pembayaran meski seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.
“Gugatan kami ajukan karena masih terdapat kekurangan pembayaran, padahal seluruh pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak,” kata Armen kepada awak media, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya soal kurang bayar, penggugat juga mengungkap adanya dugaan permintaan dan penerimaan commitment fee oleh pihak yang mengatasnamakan yayasan. Nilainya disebut mencapai 9–12 persen dari total proyek, atau lebih dari Rp3 miliar.
Armen menjelaskan, seluruh pekerjaan konstruksi—termasuk pekerjaan tambah kurang serta interior—telah dilaksanakan berdasarkan kontrak dan perintah kerja resmi. Namun hingga kini, belum dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun pengembalian hak retensi kontraktor.
“Gugatan ini untuk menuntut pemenuhan hak kontraktor sekaligus pertanggungjawaban para pihak terkait,” tegasnya.
Surat gugatan tercatat telah dilayangkan pada 13 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 17 September 2025, setelah upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil. Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda jawaban tergugat, replik, dan duplik, sebelum memasuki tahap pembuktian.
Pada 6 Januari 2026, penggugat menyerahkan pembuktian surat berupa 70 alat bukti yang dimuat dalam tiga koper. Dalam kesempatan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung proyek yang telah dibangun.
Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, majelis hakim menggelar sidang pembuktian surat dari Tergugat I. Pekan depan, agenda persidangan dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dari Tergugat II.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Intan Tri Kumalasari, dengan anggota Irma Wahyuningsih dan Novita Arie.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Riandy Aryani, belum memberikan keterangan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum mendapatkan respons. (jat)

+ There are no comments
Add yours