Deteksii.com – SLEMAN – Seorang pria berinisial KBA, (36) warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur yang melakukan penganiayaan terhadap petugas pencuci mobil di Maguwoharjo, Depok, Sleman akhirnya berhasil dibekuk, pada 27 Oktober lalu.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika pelaku datang ke lokasi untuk mencuci mobil CRV miliknya. “Saat itu pelaku tiba di lokasi tempat pencucian mobil namun sudah tutup dan terjadilah cek-cok hingga akhirnya terjadi penganiayaan itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat konfernsi pers, Rabu (8/11/2023) di Aula Mapolresta Sleman.
Menurut Adrian, korban penganiayaan adalah seorang pria berinisial GK (22) warga Ngaglik, Sleman. “Penganiayaan terjadi sekira pukul 16:30. Padahal tempat cucian mobil sudah tutup pukul 16:00 WIB,” jelasnya.
Selang 10 menit, lanjut Adrian, setelah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kemudian datang dua orang lainnya yang diduga teman pelaku.
“Pelaku penganiayaan semuanya tiga orang. Namun, baru satu orang yang kita tangkap. Dua orang yang diduga teman pelaku masih kami lakukan pengejaran. Kami harap dua pelaku itu segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Adrian menegaskan, atas tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepada sejumlah wartawan pelaku penganiayaan mengaku telah ada kesepakatan damai antara dirinya dan korban. “Sudah ada pencabutan masalah dan perdamaian dari korban,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku merupakan delik pidana murni. Pihaknya, akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Itu kan delik pidana murni. Jika ada kesepakatan damai itu silahkan saja. Kalau ada kesepakatan damai itu jadi pertimbangan hakim nantinya. Kita juga harus sampaikan Yogya harus aman. Kita berlaku sama. Proses hukum tetap kita jalankan,” pungkas Adrian. @Djat

+ There are no comments
Add yours