Peringati HAKORDIA Sedunia 2023 Kejari Sleman Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum di Condongcatur

Deteksii.com – SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman melaksanakan pembinaan penyuluhan hukum kepada Pamong Pemerintah Kalurahan Condongcatur di ruang Wacana Loka, Jumat (8/12/2023). Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) mengusung tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum ini diikuti Lurah, Carik, Kasi, Kaur dan Dukuh se Condongcatur yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sleman, Widagdo, SH, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra, S.H., M.H.

Dalam sambutanya Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP mengatakan program kegiatan ini sebagai salah satu upaya Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur. Harapannya, pamong Kalurahan Condongcatur terbebas dari tindakan korupsi dalam bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Sejak tahun 2018 telah menjalin kerjasama dengan Kejati Sleman dalam pembinaan dan pendampingan hukum (Paralegal),” ungkap Reno.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo, SH, menyampaikan upaya pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Pihaknya memilih Kalurahan Condongcatur sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung RI agar kegiatan penyuluhan di lingkungan Pemerintahan Kecamatan atau Kalurahan.

Tujuannya, lanjut Widagdo, meminimalisir tindakan korupsi sekecil apapun khususnya di wilayah Kabupaten Sleman. Selama ini sudah  bersinergi dengan Kalurahan Condongcatur maka salah satu langkah dilakukan penyuluhan hukum di Condongcatur.

“Harapan kami seperti kita ketahui bersama bahwa korupsi itu adalah salah satu fenomena  kejahatan yang luar biasa karena dari hal yang kecilpun itu dapat berakibat konsekuensi hokum. Jika dibiarkan berkembang dan dipupuk secara tidak sengaja akan menjadi kebiasaan. Cepat atau lambat yang namanya korupsi akan ketahuan,” jelasnya.

Widagdo berpesan agar Lurah dan Perangkat Kalurahan tidak membiasakan hal-hal kecil yang bersifat korup. “Tapi saya yakin disini tidak ada, karena  jika dibiarkan lama-lama akan menumpuk menjadi besar,” katanya sembari berharap ke depan Condongcatur kondisisnya tetap bersih.

Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra, S.H., M.H menyampaikan materi terkait dengan kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Triskie menjelaskan jenis Tindak Pidana Korupsi  yaitu Penyuapan, Pemerasan, Gratifikasi, Penggelapan dalam jabatan, Perbuatan Curang , Benturan Kepentingan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Lain terkait dengan Tipikor (tindak pidana korupsi).

Selanjutnya dijelaskan terkait dengan Kerugian Keuangan Negara pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

Triskie menambahkan, Keuangan negara menurut UU Pemberantasan Tipikor adalah kekayaan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara (Pasal 3) disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. @Djat

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda