Deteksii.com – SLEMAN – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang perempuan serta perusakan mobil dinas polisi yang dipicu cekcok pesanan ShopeeFood.
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian peristiwa yang berlangsung sejak Kamis (3/7/2025) hingga Sabtu (5/7/2025).
Tiga dari lima tersangka diketahui masih satu keluarga. Mereka adalah TTW (25), THW (32), dan RTW (58). Ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap AML (22), pacar driver ShopeeFood berinisial AD.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Nugraha Agha Ari Septyan, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam insiden kekerasan yang terjadi di rumah TTW.
“Peran TTW dalam insiden tersebut adalah menarik baju korban dan meneriakkan kata-kata kasar. THW menarik dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh. Sementara RTW menarik rambut dan tangan korban,” kata Agha dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
Penganiayaan bermula saat driver ShopeeFood, AD, mengantar pesanan ke rumah TTW. Karena adanya sistem “double order”, AD memberi tahu bahwa pengiriman kemungkinan terlambat. Saat pesanan sampai, TTW tersulut emosi. AML yang bermaksud menjelaskan situasi malah terlibat cekcok hingga akhirnya dianiaya. Akibatnya, AML mengalami luka lecet dan nyeri di tangan kanan serta kepala, lalu melapor ke polisi.
Ketiganya ditahan pada Minggu (6/7/2025) dengan barang bukti utama berupa rekaman CCTV dari dalam rumah pelaku.
Kericuhan Massa Driver ShopeeFood
Insiden penganiayaan itu memicu amarah para driver ShopeeFood. Pada Sabtu malam (5/7/2025), puluhan orang mendatangi rumah TTW. Aksi protes berujung ricuh hingga mengakibatkan perusakan satu unit mobil dinas milik Polsek Godean, jenis Isuzu Panther bernomor polisi 3002-32-XXIV.
“Dari rekaman CCTV dan video yang viral, terlihat pelaku cukup banyak, kemungkinan lebih dari 20 orang,” ujar Agha.

Mobil tersebut sempat dibalik dan dibakar di beberapa bagian. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan tersangka dalam perusakan kendaraan. Mereka adalah BAP (18) yang mendorong mobil hingga terbalik, dan MTA (18) yang mencoba membakarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kericuhan, di antaranya satu sepeda motor Honda Vario hitam, satu unit Viar, satu Honda Genio, beberapa batu, dua buah helm, jaket, dan celana.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Proses identifikasi terhadap pelaku lain masih kami lakukan. Kami imbau semua pihak yang terlibat segera menyerahkan diri,” tegas Agha.(Jat)

+ There are no comments
Add yours