ATBI Jateng-DIY: Tanpa Tambang Ilegal, Proyek Pemerintah Nyaris Mandek

Deteksii.com – SEMARANG – Tingginya kebutuhan meterial pertambangan di Jateng-DIY menjadi akar dari munculnya aktivitas tambang ilegal. Adanya ketidakseimbangan pasar itu memicu pasar gelap tambang ilegal.

Hal itu dikemukakan Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jawa Tengah, Supriyanto seperti dilansir dalam laman FGD Illegal Mining “Tragedi Banyumas dan Pertambangan di Jateng” yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia Jateng, di Semarang, Senin lalu.

Supriyanto mengatakan, kebutuhan tambang di Jateng-DIY tidak sebanding dengan jumlah produksi material dari pelaku tambang legal.

“Jadi sebetulnya kenapa tambang ilegal masih berjalan itu saya ibaratkan tadi dibilang ada backingan-nya, ada lapis ketujuh dan sebagainya. itu menurut saya itu hanya asap. Tapi apinya sebenarnya adalah keseimbangan pasar,” ujarnya.

Sebagai gambarannya, di katakannya kebutuhan material untuk proyek Strategis Nasional (PSN) di Jateng mencapai 110 juta kubik. Sedangkan tambang ilegal hanya mampu berkontribusi 31 juta kubik. 

“Kami buka-bukaan aja di Jawa Tengah untuk kebutuhan PSN di Jawa Tengah, ada tol tembalang sayung, tol tanggul laut, kawasan batang, kawasan industri, pembangunan tol jawa tengah, waduk jagung, waduk bener, peluasan pelabuhan semarang , tol kebutuhannya 110 juta kubik. Sementara tambang ilegal yang mengajukan RKAB hanya 31 juta kubik, gepnya berapa pak? 79 juta kubik,” jelasnya.

Menurut dia, faktanya proyek pemerintah banyak di suplay dari aktivitas pertambangan ilegal. Adapun selama ini, ia menilai pemerintah kabupaten/kota banyak drama karena menikmati hasil ilegal tapi menjerit dirugikan.

“Kalau enggak ada tambang ilegal proyek pemerintah mandek semua ini karena hanya 20 persen yang terpenuhi,” tandasnya.

Adapun ia mengeluhkan sulitnya perizinan karena terganjal aturan Wilayah Pertambangan (WP). Rata- rata WP tidak singkron dengan kesesuaian tata ruang dalam perda sehingga menyulitkan pelaku usaha.

“Kenyataan orang mau ngurus ijin ada banyak kendalanya, satu harus WP (Wilayah Pertambangan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. Rata-rata terkendala ijin lingkungan berdasarkan PP 21 harus ada kesesuaian tata ruang berdasarkan perda. sedangkan ijin tambang berdasarkan WP, jadi ini ga sinkron,” tandasnya.

Supriyanto berharap ada campur tangan pemerintah dalam perencanaan tata ruang di pemda ke depan.

“Bagaimana kedepan, kami memberikan solusi agar ke depan ada perencanaan pada pemda kebutuhan kontruksi pemerintah berapa? Nah kita tau kebutuhannya setahun berapa, dan akan dipenuhi di daerah mana ini agar mengakomodir ini dari tata ruang penambangan, sehingga penambangan jadi legal,” ujarnya.

Kabid Mineral dan Batuan ESDM Jateng, Agus Sugiarto membenarkan jika yang disampaikan ATBI terjadi di lapangan.”Jadi kebutuhan untuk kontruksi di Jateng tidak diperhitungkan dulu sumbernya dari mana. Maka tidak ada sinkronisasi dalam perencanaan,” jelasnya. @Adm1

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours