Kanwil DJP DIY dan Kejati DIY Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Deteksii.com – Sleman – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi DIY (Kejati DIY) terkait edukasi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, di Ruang Rapat Kejati DIY, Selasa (21/1/2025).

PKS ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian serupa antara Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN yang ditandatangani pada 1 Oktober 2024. Perjanjian tersebut bertujuan untuk memperluas sinergi dalam penanganan hukum dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengapresiasi dukungan Kejati DIY yang berkontribusi pada keberhasilan Kanwil DJP DIY dalam penegakan hukum dan penerimaan pajak.

“Kolaborasi ini telah mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp6,797 triliun, bahkan melampaui target hingga Rp6,804 triliun atau 100,10% dari target,” ujar Erna.

Ia menambahkan, sinergi kedua institusi tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi pajak lewat program suluh praja. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pajak di kalangan pamong praja dan aparat desa/kelurahan.

Sementara itu, Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian pendapat hukum, audit hukum, hingga layanan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

“PKS ini fokus pada masalah perdata dan tata usaha negara, termasuk konsiliasi, mediasi, fasilitasi, dan kerja sama dalam program suluh praja,” ujar Ahelya.

Setelah penandatanganan, Erna berharap dukungan Kejati DIY terus berlanjut dalam penegakan hukum dan pelaksanaan program suluh praja.

“Kami ingin program ini rutin dilakukan agar kesadaran pajak para pamong praja dan aparat desa semakin meningkat,” pungkas Erna. (Jat)

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours