Deteksii.com – Yogyakarta – Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ahelya Abustam, S.H., M.H, memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024 dengan tema ” Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju ” acara tersebut diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Senin tanggal (9/12/2024).
Dalam upacara tersebut, Kajati DIY membacakan amanat Jaksa Agung RI. Hari anti korupsi kali ini mengusung tema ” Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju “, tema ini selaras dengan Asta – Cita Presiden RI untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya saat membacakan amanah dari Jaksa Agung.
” Ahelya, menyampaikan, tema hari korupsi maupun Asta – Cita Presiden tersebut sama – sama memiliki tujuan yang identik, bahwa sangat penting bagi bangsa ini untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi.” Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan cita – cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Lanjutnya, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus berkomitmen dalam menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri. Dengan mengharmonisasikan upaya penindakan, memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara serta berkontribusi pada sumbangsih perbaikan tata kelola demi kemajuan pembangunan di negeri ini.
” Semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa – basi belaka, namun berasal dari alasan mendasar bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara – negara di dunia karena masifnya perilaku korupsi yang terjadi.
Ahelya, menyebut pada akhir Januari tahun 2024, transparency internasional merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia.
Fakta tersebut membuktikan bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah menggangu stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara dan juga politik negara dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
” Tentunya, situasi tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini telah merusak pilar – pilar bangsa.” Bahkan dapat dikatakan tiada lagi, aspek kehidupan di tanah air yang tidak terkena perilaku korupsi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.” Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan, untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang – undangan.
Momentum peringatan hari anti korupsi, seyogianya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.
Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab dan seimbang, sehingga menjadi sangat logis bahwa praktik korupsi nyaris merusak setiap kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.
Hal ini, mengisyaratkan bahwa upaya yang dilakukan tidak dapat semata – mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum.” Namun juga harus melalui langkah – langkah perbaikan sistem secara sinergi, komplementer dalam mengupayakan penanggul,” katanya.
Saat awak media menanyakan tentang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, Kajati DIY menyebut saat ini sudah ada saksi baru yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Ahelya mengatakan, untuk kelanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ada sedikit keterlambatan karena kemarin kan ada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” terangnya.
Kenapa ada keterlambatan, karena kemaren ada tahapan Pilkada.” Dan sesuai arahan pimpinan dari Kejaksaan Agung RI, jika ada saksi yang terlibat dalam Pilkada ditunda dulu hingga tahapan Pilkada selesai.
Kajati menerangkan, bahwa saat ini untuk kerugian negara Rp 10 Milyar.” Untuk pemeriksaan perkara tersebut saat ini, masih tetap berjalan hanya kemaren karena memasuki tahapan Pilkada jadi perkara tersebut tetap berjalan hanya saja pemanggilan saksi tidak sebanyak dengan saat tidak sebanyak dengan saat setelah Pilkada ini. Ia menambahkan setelah tahapan Pilkada selesai, Kejari Kabupaten Sleman akan kebut untuk pemeriksaan para saksi,” tutupnya.(Joni)

+ There are no comments
Add yours