PoldaD DIY Tangkap 18 Tersangka Kasus narkoba

Deteksii.Com – Sleman -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menangkap delapan belas(18) orang dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Agustus 2024.

Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan bulan Agustus 2024 jajaran Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 14 laporan polisi.

Dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.

Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.
Muharomah Fajarini menjelaskan dari mulut MTH yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka didapati nama MF yang menjadi pemasok.

“MTH mengakui ganja yang dibeli dari MF melalui instagram ini dialamatkan ke Kebumen, Jawa Tengah dan kiriman itu diterima pada Senin (22/7). Isi kirimannya, daun, batang dan biji ganja yang keseluruhannya seberat 1.020 gram,” jelasnya.

Dari pengembangan penyidik diketahui MF berada di Medan, Sumatera Utara. Karenanya, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIYjajaran Diresnarkoba Polda DIY kemudian mengirimkan tim ke Medan untuk menangkap MF yang beralamatkan di Brayan Barat, Medan Barat, Kota Medan.

Setelah mendapati di alamat tersebut MF tidak ditemukan, polisi menguber ke lokasi lain dan pada Senin (19/8) dinihari akhirnya MF ditangkap di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kota Medan bersama ganja kering seberat 869 gram.

Dari mulut MF, ujarnya, polisi mendapati sebuah alamat di Agusen, Blangkajeren, Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian menuju lokasi yang
ditunjukkan MF yang ternyata ladang ganja seluas 3 hektare.

“Di ladang tersebut terdapat 2.500 pohon ganja yang masih hidup dengan ketinggian tanaman kisaran 1,5-2 meter. Dengan asumsi 1 kilogram ganja adalah lima batang pohon, maka yang ada di ladang tersebut diperkirakan seberat 500 kilogram ganja,” kata Fajarini.

Selain yang ada di ladang, jajaran Ditresnarkoba Polda DIY ini juga mendapati tanaman ganja yang sudah dipanen yang dimasukkan ke dalam dua karung masing sekitar 25 kilogram atau total 50 kilogram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY yang didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba dan Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuni lebih lanjut menjelaskan dengan demikian dari dua orang tersebut, polisi menyita sekitar 552.270,17 gram ganja kering. “Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, ladang ganja yang ada di Gayo Lues seluas 3 hektare, ujarnya, sudah dimusnahkan. Disebutkan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY sekurangnya telah tiga kali mendatangi kawasan perbukitan di Gayo Lues ini untuk urusan penanganan kasus ganja. Namun dengan tersangka lainnya. (Danang)

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours