Tidak Tegas Kasus Apartemen Malioboro City, Bupati Sleman Kustini Dilaporkan ke Kemendagri

Deteksii.com – YOGYAKARTA – Kasus Apartemen Malioboro City terus bergulir. Kabar terbaru, perseteruan antara konsumen dengan PT Inti Hosmed sebagai pengembang apartemen merembet ke Bupati Sleman Kustini. Para korban melaporkan Bupati Kustini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat laporan kepada Mendagri itu dilayangkan para korban Apartemen Malioboro City pada Selasa lalu (2/10/2023). Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak-hak para korban.

Budijono, salah seorang korban dugaan penipuan Apartemen Malioboro City mengatakan, pihaknya melaporkan isteri Sri Purnomo itu karena Kustini sebagai Bupati Sleman dinilai tidak memiliki ketegasan terhadap pengembang Apartemen Malioboro City. 

Budiono menjelaskan, pihaknya merasa, sampai saat ini PT Inti Hosmed sebagai pengembang apartemen tidak melaksanakan perjanjian dan memenuhi kewajibannya kepada para konsumen berupa penyerahan fasilitas umum yang ada di apartemen tersebut.

“Padahal, sesuai dengan Perda Sleman Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman bahwa Pemkab Sleman mesti menerima fasum apartemen di wilayahnya,” tandas Budijono dalam releasenya Rabu lalu, (4/10/2023).

Tak sekadar menerima, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, seharusnya Pemkab Sleman mengelola fasilitas umum tersebut sebagai tanggungjawabnya.

Selain itu, fasilitas umum tidak diperkenankan dikelola perseorangan atau perseroan. Sebab, fasilitas umum yang ada di lingkungan apartemen tersebut sebagai fasilitas yang menyangkut kebutuhan banyak orang, sehingga harus dikelola oleh pemerintah.

“Kami sudah capek, sudah sering melakukan pertemuan dengan SKPD Pemkab Sleman dan sekali dengan ibu bupati, tapi sampai saat ini ibu Bupati Sleman belum menentukan sikap yang tegas untuk memberikan peringatan kepada PT Inti Hosmed sebagai pengembangan Apartemen Malioboro City,” tandas Budijono.

Seorang korban yang lain, Subandi menegaskan, pihaknya melaporkan Bupati Sleman Kustini ke Kemendagri karena adanya dugaan pelanggaran atas Perda Sleman Nomor 14 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Fasilitas umum yang dimaksud adalah jalan, tempat parker, lapangan basket, dan taman.

“Ada penyelewengan fasilitas umum. Jalan utama pintu masuk ditutup, sehingga kami tidak bisa masuk ke apartemen kami sendiri. Karena ditutup, terus kami harus lewat mana ketika mau masuk ke apartemen kami sendiri. Seharusnya fasilitas umum dikelola Pemkab Sleman bukan di salahgunakan,” ungkap Subandi yang merupakan Humas Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City.

Sebagai warga negara yang taat aturan dan hukum, para konsumen Apartemen Malioboro City telah berupa membangun komunikasi dengan pengembang apartemen dan Bupati Sleman Kustini. Namun, hingga kini belum ada respon dari pengembang maupun Bupati Sleman.

“Surat yang kami kirimkan kepada Bupati Sleman pada 5 Agustus 2023 hingga saat ini tidak ada respon. Memang kami juga pernah diterima audiensi, tapi nyatakan sampai saat ini belum ada langkah konkret. Padahal, Bupati Sleman sudah berjanji akan memfasilitasi dan membantu menyelesaikan masalah ini,” papar Subandi.

Menurut Subandi, surat laporan para korban dugaan penipuan Apartemen Malioboro City kepada Kemendagri RI disampaikan lewat Inspektur Jenderal dan Inspektur Khusus Kemendagri.

“Kami juga sudah melaporkan ketidaktegasan ini kepada Kementerian Sekretariat Negara. Karena itu, kami berharap agar ada ketegasan dari Bupati Sleman untuk membantu masalah kami,” jelas Subandi.

Apabila Bupati Sleman Kustini dalam pekan ini tidak merespon tuntuan para konsumen aparteman, pihaknya berencana melakukan aksi di kantor Bupati Sleman. “Apa boleh buat. Ini kami lakukan karena kami menjadi korban mafia tanah kasus Apartemen Malioboro City,” terang Subandi. @dm2 n ded

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours