Deteksii.com – SLEMAN – Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi ini tak urung memicu tanda tanya public. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai putusan itu lebih berbau politis dan janggal. Berikut kejanggalan-kejanggalan putusan MK yang dilansir dari siaran pers Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yogyakarta, 17 Oktober 2023.
Picu Ketidakpastian
Menurut catatannya, MK sebelumnya telah memutuskan untuk menolak beragam gugatan terkait batasan usia capres dan cawapres. Namun, pada pertengahan persidangan, gugatan dari seorang mahasiswa diterima yakni minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau mereka yang pernah dipilih lewat pemilihan umum.
Menurut banyak pengamat hal ini cenderung mengarah untuk memuluskan salah satu kandidat yakni Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres. Gibran masih 36 tahun, dan merupakan wali kota Solo.
“Nampak jelas, pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu MK justru mengambil sikap judicial activism dengan menafsirkan melalui ketentuan lain. Dengan inskonsistensi MK yang demikian, telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta ambiguitas Putusan MK,” jelasnya.
Produk Hukum Instan
Pihaknya mencatat, putusan ini terkesan instan. Diputus tanpa proses persidangan yang matang, holistik, objektif dan berbobot. Terbukti hanya diputus dengan Membaca permohonan Pemohon; Mendengar keterangan Pemohon; dan Memeriksa bukti-bukti Pemohon saja. MK “dengan Pede-nya” menyatakan “permohonan a quo telah jelas maka dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.”
Dalam konteks ini, jelasnya, ada konstelasi Hakim yang berubah dalam waktu sekejap, padahal tidak ada fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat dan pendiriannya tidak disertai argumentasi yang sangat kuat. Dengan berpijak pada frasa, “… pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, nampak salah satu tujuannya untuk kepentingan kelompok tertentu yang bakal cawapresnya sedang menduduki jabatan kepala daerah (baca: walikota);
Bau Politis Menyengat
Dasar gugatan pemohon dinilai lebih bertumpu pada “berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”. Pemohon hanya menggunakan “pengalaman” sekaligus “keberhasilan” Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan.
“Artinya, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih (elected official). Sedangkan, amar putusannya justru jauh menjadi “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”¸jelasnya.
Singat kata, putusan MK ini dinilai timpang. Bau anyir politis terindikasi lebih menyenghat ketimbang aspek rasionalitas yuridis itu sendiri. Dari substansi perkara, jelasnya, ini sangat terkait erat dengan pencalonan/pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden Pemilu 2024.
“Rangkaian persidangan dalam beberapa perkara yang substansinya serupa, tetapi dalam waktu yang tidak berjauhan menghasilkan pendirian (amar putusan) MK yang berbeda,” ungkapnya. @adm1

+ There are no comments
Add yours