Deteksii.com – SLEMAN – Pengadilan Negeri (PN) Sleman membantah informasi yang tersebar di media tentang pengusiran penyandang disabilitas, Senin (5/2/2024) lalu.
Humas PN Sleman, Cahyono menuturkan pihaknya tidak mengusir namun hanya meminta pemilik mobil memindahkan parkirnya karena menghalangi mobil tahanan yang akan masuk halaman PN Sleman.
“Kebetulan pemilik mobil itu penyandang disabilitas yang ternyata belum mengisi form sesuai standar prosedur yang diterapkan di PN SLeman,” tutur Cahyono, Rabu (7/2/2024).
Cahyono mengungkapkan, pada tanggal 18 Januari 2024 pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun pada Informasi Persidangan Pengadilan Negeri Sleman tidak ada laporan bahwa ada pengguna layanan penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan petugas.
Pada tanggal yang sama sekitar pukul 09.00 WIB terdapat mobil warna silver yang menempati parkir khusus untuk penyandang disabilitas dan melakukan penurunan penumpang.
“Pada saat yang bersamaan posisi mobil warna silver tersebut juga menghalangi mobil tahanan yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Sleman. Sehingga perlu untuk digeser agar mobil tahanan bisa masuk,” terang Cahyono.
Petugas kemudian mencoba mencari pemilik mobil silver dan yang bersangkutan ternyata sedang berada di kantin yang berada di belakang gedung kantor PN Sleman.
Petugas keamanan sudah berusaha memberikan penjelasan dan permohonan maaf untuk dapat menggeser sedikit mobil tersebut dan juga menawarkan untuk membantu menggeser mobil tersebut dengan meminjam kunci mobil. Namun yang bersangkutan tidak bersedia.
“Mobil tersebut tetap berada dalam parkir difabel sampai yang bersangkutan pulang sekitar pukul 12.00 WIB, dan tidak ada petugas yang melakukan pengusiran atau pemindahan parkir ke luar gedung pengadilan,” tuturnya.
Kepada awak media Cahyono menuturkan bahwa Pengadilan Negeri Sleman telah berkomitmen mewujudkan Pengadilan Inklusi atau Pengadilan Ramah Kaum Rentan dengan menyediakan E-Form Peritas (Pelayanan Prioritas) PTSP Pengadilan Negeri Sleman.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan penyandang disabilitas yang akan berkunjung atau menggunakan layanan di PN Sleman. Selain itu PN Sleman juga telah memiliki Pojok Disabilitas yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan atau menunggu persidangan sehingga memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan.
“Dan pada kejadian ini yang bersangkutan tidak memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Sehingga petugas tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas. Seluruh pelayanan yang diberikan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Pengadilan,” terangnya.
Kejadian ini, lanjut Cahyono, sekaligus menjadi evaluasi bagi PN Sleman dalam memberikan pelayanan terutama terhadap kaum rentan. “Sehingga ke depannya kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” tandasnya. @Djat

+ There are no comments
Add yours