Tiga Remaja di Klaten Jadi Korban Penipuan Bermodus Polisi Gadungan

Deteksii.com – SLEMAN – Tiga remaja asal Manisrenggo, Klaten, menjadi korban kejahatan jalanan yang dilakukan tiga pelaku yang mengaku sebagai relawan polisi dari Polsek Kalasan.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Jogja-Solo km 11,5 Mangunan, Kalitirto, Berbah, Sleman.

Korban berinisial NAS (12), GPY (15), dan FF (16) sedang berjalan kaki menikmati malam takbiran ketika tiba-tiba mereka dihentikan tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam lis putih berpelat AB 3343 IM.

Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota relawan kepolisian dan menuduh para korban terlibat tindak kejahatan.

Pelaku kemudian meminta handphone milik ketiga korban dengan dalih akan diperiksa di Polsek Kalasan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta uang tunai sekitar Rp650.000 sebagai “jaminan”.

Setelah membawa barang-barang korban, para pelaku pergi meninggalkan lokasi dan menyuruh korban menyusul ke Polsek Kalasan.

Namun, setelah korban dan orang tua mereka mengecek ke Polsek Kalasan, pihak kepolisian menyatakan tidak ada yang menitipkan handphone maupun uang tersebut. Para korban akhirnya melapor ke Polsek Berbah.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Rabu, 11 Juni 2025, di rumah masing-masing.

“Pelaku yang diamankan antara lain AAP (22), buruh harian lepas asal Tirtomartani, Kalasan; KR (18), pelajar dari Tirtomartani, Kalasan; dan QAC (16), pelajar dari Banyurejo, Mertoyudan, Magelang”, ungkap Kapolsek Berbah, AKP Dwi Daryanto, SH. M.AP., saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6/24).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, serta lima unit handphone dengan berbagai merek, yaitu Infinix Note 30, Vivo Y100, iPhone XR, dan Oppo.

Dwi menyampaikan, modus operandi para pelaku adalah mengaku sebagai aparat keamanan, dengan motif ekonomi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Jat)

You May Also Like

Rekomendasi untuk anda

+ There are no comments

Add yours